Lulusan SMA TKS dan K2 Honorer Mati.
Lulusan SMA TKS dan K2 Honorer Mati.
Mereka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2022. Pasalnya, seleksi PPPK 2022 tidak mengatur formasi tenaga teknis bagi pelamar yang berijazah SMA/sederajat.
Ketum Perhimpunan Kehormatan K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto menilai dua regulasi yang dibuat pemerintah, yakni KepmenPAN-RB Nomor 970 Tahun 2022 dan KepmenPAN-RB Nomor 971 Tahun 2022 tidak berpihak pada honorer teknis K2. Pasalnya, tidak ada formasi tenaga teknis lulusan SMA atau sederajat pada seleksi PPPK 2022.
Tenaga Keja Sukarela TKS lulusan SMA sudah berkerja 20 tahun belum masuk K2 tidak diangkat PNS atau pun diterima P3K, Kalah dengan Lulusan sarjana yang baru lulus kekolah dan jadi TKS dan Langsung di terima dan diangkat P3K atau pun PNS.
TKS 20 tahun bekerja tanpa gaji, dan hanya mengandalkan belas kasihan pemberian disalip oleh pekerja TKS yang baru diterima di instansi pemerintah dengan lukisan sarjana.
Penerimaan P3K di buka membuat pekerja TKS baru membludak dan menjadi oberload data is magic, dan membuat pekerja TKS yang lulusan SMA lama menjadi tertutup dan tidak dapat peluang P3K.
Pemerintah Indonesia dan daerah tidak adil dalam menangani masalah honorarium. Terbukti kualifikasi SMA untuk posisi umum tidak ada. Ketentuan ini tentunya membuat tenaga teknis honorer K2 yang tidak bergelar sarjana, tidak berpeluang untuk diangkat menjadi ASN jenis PNS dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Padahal, lanjutnya, rata-rata di instansi daerah masih banyak lulusan honorer berpendidikan SMA. Pemerintah harus memberikan kesempatan bagi TKS lulusan SMA honorer. Kapan pemerintah menaikkan status honorer K2 dan TKS teknis administrasi. Kami tidak memiliki formasi selama bertahun-tahun dan terus-menerus menganggur.
Jumlah PNS dan PPPK Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan dua jenis ASN, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN menerbitkan Buku Statistik Aparatur Sipil Negara edisi Juni 2022. Buku Statistik ASN memaparkan profil ASN sampai dengan 30 Juni 2022. Data BKN menyebutkan per 30 Juni 2022 jumlah ASN di seluruh Indonesia sebanyak 4.344.552.
Bagaimana aturan pendidikan minimum pelamar PPPK tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan (Nakes) dan pelamar teknis? Cari tahu penjelasannya di sini. Mendekati waktu pendaftaran seleksi PPPK 2022 yang dikabarkan akan berlangsung pada minggu ketiga dan keempat bulan September, calon penerima beasiswa yang ingin melamar perlu bersiap. Salah satu persiapan yang bisa dilakukan adalah mengecek syarat dan ketentuan dari Menteri PANRB mengenai honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah pendidikan minimal. Setiap pelamar PPPK memiliki pendidikan minimal yang berbeda-beda sesuai dengan formasi yang dilamar. Lantas, apakah lulusan SMA bisa mengikuti seleksi PPPK?.
Perlu diketahui, semua syarat yang perlu dipahami oleh calon honorer PPPK 2022 sudah tercantum dalam surat edaran atau peraturan Menteri PANRB. Syarat untuk dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor.
B/1511/M.SM.01.00/2022 adalah sebagai berikut:
Status sebagai Tenaga Kehormatan Golongan II (THK-2) yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara dan pegawai non ASN yang pernah bekerja pada instansi pemerintah.
1.Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang bersumber dari APBN Instansi Pusat dan APBD Instansi Daerah.
2.Tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik perorangan maupun pihak ketiga.
3. Diangkat pada level terendah oleh kepala unit kerja.
4. Telah bekerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Sedangkan syarat pendidikan minimal tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor. 20 Tahun 2022 dan Nomor. 29 tahun 2021.
Pemerintah membuka seleksi Tenaga Teknis PPPK Tahun 2022, mulai 21 Desember 2022. Pendaftaran Tenaga Teknis PPPK Tahun 2022 dapat diikuti oleh masyarakat umum yang memenuhi kualifikasi. Bagi pelamar Tenaga Teknis PPPK 2022, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, untuk dapat mengikuti seleksi.
Terdapat persyaratan umum dan khusus bagi pelamar Tenaga Teknis PPPK 2022. Persyaratan khusus, biasanya ditentukan oleh lembaga yang membuka formasi P3K 2022. Sedangkan persyaratan umum berlaku untuk semua pelamar Tenaga Teknis PPPK 2022, yang berlaku untuk semua instansi.
Berikut syarat atau ketentuan umum pelamar Tenaga Teknis PPPK 2022 yang harus dipenuhi :
1. Tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Polri.
3.Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
5. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Selain persyaratan umum, ada beberapa pertanyaan yang sering diajukan oleh pelamar P3K 2022.
Beberapa di antaranya terkait dengan batasan usia pelamar yang diperbolehkan.
Mengutip website SSCASN BKN, saat mendaftar, batas usia pelamar seleksi Tenaga Teknis PPPK Tahun 2022 adalah minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu untuk melamar jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan antara PNS dan PPPK.
Dalam aturan tersebut PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat menjadi pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.
Jadi, jika masa kontrak yang ditetapkan telah selesai, masa kerja PPPK dapat berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan. Jangka waktu perjanjian kerja minimal satu tahun Dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan Berdasarkan penilaian kinerja. PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis sebagai calon pegawai negeri sipil.
Untuk dapat diangkat menjadi CPNS, PPPK harus mengikuti seluruh proses seleksi yang dilakukan bagi CPNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPPK berhak memperoleh: Gaji dan Tunjangan. Cuti berbayar.
Perlindungan. Pengembangan kompetensi.
Dalam hal ini perbedaan antara PNS dan PPPK adalah PNS mendapatkan jaminan pensiun sedangkan PPPK tidak mendapatkannya. Pemutusan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena: Jangka waktu perjanjian kerja berakhir; Mati; Atas permintaan sendiri; Memperlancar organisasi atau kebijakan pemerintah yang berdampak pada pengurangan PPPK; atau Tidak mampu jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.
PNS Sedangkan menurut undang-undang PNS adalah ASN yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk ketenagakerjaan nasional. Artinya, perbedaan antara PNS dan PPPK adalah PNS adalah pegawai tetap di instansi pemerintah sedangkan PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dalam jangka waktu tertentu. PNS berhak atas: Gaji, tunjangan dan fasilitas, Cuti berbayar.
Pensiun dan jaminan hari tua; Perlindungan; dan Pengembangan Kompetensi. PNS diberhentikan dengan hormat karena: Meninggal dunia; Atas permintaan sendiri; Mencapai batas usia pensiun; Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, atau cacat fisik dan/atau mental sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya. PNS diberikan jaminan pensiun apabila: Meninggal dunia; Atas permintaan sendiri dengan umur dan masa kerja tertentu; Mencapai batas usia pensiun; Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau cacat fisik dan/atau mental sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya.
Fakta menunjukkan, setiap kali ASN diterima peminatnya selalu melimpah dengan formasi yang tersedia sangat terbatas. Seolah tidak mudah mendapatkan kursi ASN karena ketatnya persaingan.
Seleksi Kompetensi PPPK dilaksanakan dengan menggunakan media komputer melalui sistem yang dikenal dengan Computer Assisted Test (CAT) atau Computer Based Test (CBT).
Lantas, PPPK apa saja yang harus ada dalam pada P3K? Pertolongan pertama bertujuan untuk memberikan perawatan darurat dan bantuan hidup kepada orang-orang yang terluka hati atau terluka ekonomi dan mencegah komplikasi lebih lanjut. Oleh karena itu, pertolongan pertama pada perkerjaan (first aid kit) sangat diperlukan, baik di rumah, kantor maupun dikehidupan.
Isi pedoman P3K dapat disesuaikan dengan lokasi penempatan dan peruntukannya. Namun, jenis perlengkapan yang perlu disiapkan umumnya tidak jauh berbeda.
Lulusan SMA mati, Ribuan Non Lulusan Sudah Jadi PPPK, Ada Datanya. Seleksi PPPK Tahun 2022 tidak mengatur tentang formasi tenaga teknis bagi pelamar yang berijazah SMA/sederajat.
Ketentuan ini tentunya membuat tenaga teknis honorer K2 dan TKS yang tidak bergelar sarjana, tidak berpeluang untuk diangkat menjadi ASN jenis PNS dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Ketum Perhimpunan Kehormatan K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto menilai dua regulasi yang dibuat pemerintah, yakni KepmenPAN-RB Nomor 970 Tahun 2022 dan KepmenPAN-RB Nomor 971 Tahun 2022 tidak berpihak pada honorer teknis K2 dan Tenaga Keja Sukarela TKS.
Pasalnya, tidak ada formasi tenaga teknis lulusan SMA atau sederajat pada seleksi PPPK 2022.Pemerintah tidak adil dalam menangani masalah honorarium.
Kualifikasi sekolah menengah yang terbukti untuk jabatan publik tidak ada.
Padahal, rata-rata di instansi daerah masih banyak lulusan honorer berpendidikan SMA. Pemerintah harus memberikan kesempatan bagi lulusan honorer K2 SMA dan TKS berijazah SMA yang telah bekerja bertahun-tahun. Kapan pemerintah akan menaikkan status kehormatan administrasi teknis K2 dan TKS.
Sudah bertahun-tahun bekerja tanpa mendapat formasi atau diterima PNS atau masuk PPPK.
1. Jumlah PNS dan PPPK Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan dua jenis ASN, yaitu :
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN menerbitkan Buku Statistik Aparatur Sipil Negara edisi Juni 2022. Buku Statistik ASN memaparkan profil ASN sampai dengan 30 Juni 2022.
Data BKN menyebutkan per 30 Juni 2022 jumlah ASN di seluruh Indonesia sebanyak 4.344.552. Mereka bekerja di instansi pusat dan instansi daerah yang terdiri dari PNS dan PPPK. Dari 4.344.552 ASN, 3.992.766 (92%) adalah PNS dan 351.786 (8%) adalah untuk PPPK. Dari 351.786 PPPK, mayoritas yakni 91 persen adalah 321.265 guru PPPK. Disusul PPPK Penyuluh Pertanian 12.060, Tenaga Kesehatan PPPK 9.616, Tenaga Teknis PPPK 6.155, SMP PPPK 1.434, Dosen PPPK 344, JPT Madya 10, dan JPT Utama 2 orang.
2. Jumlah lulusan PPPK bergelar non sarjana
Dari 351.786 PPPK, mayoritas bergelar sarjana yaitu 334.900 atau 95 persen.
3. Hanya 3 persen PPPK yang berijazah Diploma, yakni 11.063.
Sedangkan lulusan PPPK yang berijazah SMP-SMA hanya 2 persen, yakni 5.823 orang.