Manipulasi Penerimaan PPK Paruh Waktu Lampung Utara




PPK Paruh Waktu Dalam pemberitaan dugaan manipulasi data tenaga kesehatan oleh pejabat di Puskesmas Abung Tinggi, Lampung Utara, dalam proses seleksi P3K Paruh Waktu 2025 telah menuai perhatian serius.

Pemerintah Kabupaten Lampung menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi manipulasi data. Sekretaris Daerah Lampung, Lekok, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi manipulasi semacam itu.

"Kami sebenarnya telah mengambil langkah-langkah pencegahan dengan mewajibkan penyerahan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari kepala puskesmas jika calon peserta memang bekerja di UPTD-nya.

"Jika ada kerja sama yang melanggar ini, sangat berbahaya," tegas Lekok, Kamis (3 Oktober).

Ia juga menyoroti peran bagian administrasi di puskesmas, yang seharusnya memiliki informasi akurat tentang kepegawaian aktif minimal dua tahun berturut-turut.

"Dalam hal ini, BKPSDM dan Dinas Kesehatan hanya memverifikasi data yang masuk, karena kewenangan penuh ada di masing-masing puskesmas. Jadi, jika ada kecurangan, kami akan menindaklanjutinya," jelasnya.

Secara terpisah, Suwardi, praktisi hukum di Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), menilai dugaan pemalsuan dokumen dalam seleksi P3K paruh waktu ini dapat berimplikasi pidana. "Pemalsuan dokumen merupakan perbuatan melawan hukum berupa pembuatan, pengubahan, atau penggunaan dokumen palsu dengan maksud menipu.

Jika terbukti bersalah, akan ada konsekuensi hukum yang berat, termasuk hukuman penjara dan denda," ujar Suwardi, yang akrab disapa Paksu. Ia yakin jika kasus ini ditangani oleh penegak hukum, kasus ini akan terungkap.

"Semua pihak tentu akan membela diri, sehingga instansi terkait harus memastikan keabsahan dokumen secara transparan agar masyarakat mengetahui prosesnya," pungkasnya.

dilansir laman kupas tuntas

editor usdinata