Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tersangka Korupsi Dana Bimtek PMD Lampung Utara





Dilansir dari rri Bandarlampung: Polda Lampung menyatakan berkas tersangka kasus korupsi dana Bimtek Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2022 sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Kabid Humas Polda Lampung Kompol Umi Fadilah Astutik menjelaskan, pihaknya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti pada pekan depan. Sebelumnya, Polda Lampung telah menetapkan tiga orang tersangka kasus suap (gratifikasi) di Dinas PMD Kabupaten Lampung Utara.

Dimana (IAS) merupakan Kepala Pemerintahan Desa pada Dinas PMD Lampung Utara, (N) merupakan Kepala Bidang Pengembangan dan Peningkatan Desa pada Dinas PMD Lampung Utara, dan (NF) merupakan Kepala Pelaksana Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.

Ketiganya diduga melakukan korupsi dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pra jabatan terhadap 202 kepala desa terpilih dan pemberian wawasan kebangsaan se-Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa ( BPPID).

Hal ini bermula pada Sabtu (26/3/2022), terdapat kegiatan bimbingan teknis prajabatan kepada 202 kepala desa terpilih dan pemberian wawasan kebangsaan di Lampung Utara yang dilaksanakan oleh BPPID Institute pada tanggal 26 sd 27 Maret 2022 pukul Hotel Horison Bandar Lampung.

Dan 28 Maret s/d 1 April 2022 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat dan Pusat Pendidikan AD Bandung Barat. Ditkrimsus Polda Lampung mengungkap adanya upaya suap atau gratifikasi kepada pejabat negara atau pegawai negeri sipil di Dinas PMD Lampung Utara dari Tim Lembaga BPPID selaku penyelenggara bimtek. Tim BPPID menjanjikan Rp. 700 ribu per peserta bimtek ke Dinas PMD Lampung Utara, dan hal ini disepakati kedua belah pihak.

Suap yang diterima Dinas PMD Lampung Utara dari 202 kepala desa peserta Bimtek sebesar Rp120 juta. Sedangkan masing-masing kepala desa dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp7,5 juta. dikumpulkan." Barang bukti yang disita adalah tiga surat dari Badan Pengembangan Potensi dan Pembangunan Desa (BPPID) tentang Bimbingan Teknis Kepala Desa dan pembekalan wawasan kebangsaan, serta satu eksemplar laporan transaksi keuangan, 7 buah telepon genggam, 1 buah laptop, dan buku rekening BCA. , 1 ATM, dan uang tunai Rp 36 juta.

Pasal yang disangkakan yang dimaksud adalah Pasal 5 dan atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.