Segera Cek Aktivasi Kartu JKN KIS PBI Daftarkan Untuk Dapatkan Bansos PKH 2023
Go Cek Aktivasi PBI KIS BPJS Kesehatan, jika terdaftar bisa mendapatkan bansos PKH dan Bansos BPNT Pangan 2023. Pemilik Kartu KIS peserta BPJS PBI adalah warga yang tergolong miskin atau kurang mampu, otomatis akan menjadi peserta BPJS PBI jika mereka terdaftar di layanan sosial. Mengetahui kepesertaan PBI KIS BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mudah tanpa harus ke kantor BPJS.
Segera Cek Aktivasi Kartu JKN KIS PBI Daftarkan Untuk Dapatkan Bansos PKH 2023
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang telah dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali sepanjang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) adalah peserta yang tergolong miskin yang iurannya ditanggung oleh pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Pengganti PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari) PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama 6 (enam) bulan sejak
penetapan penghapusan dihapus dengan syarat ditemukan layak membutuhkan
layanan kesehatan, berbunyi Pasal 8 ayat (2) huruf c Permensos Nomor 21 Tahun 2019."
Cara Aktivasi Kartu PBI KIS
1. Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (domisili) atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
2. Peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP Elektronik.
3. Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial kemudian mengeluarkan surat pernyataan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan pengaktifan kembali status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan pelayanan kesehatan.
4. Setelah aktivasi kembali, peserta dapat kembali ke faskes atau rumah sakit pertama dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.
5. Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang cacat lebih dari 6 bulan yang lalu, harap membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan ke Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.
Anda sebagai pemilik Kartu KIS peserta BPJS PBI dapat melakukannya dengan tiga cara yaitu melalui SMS Gateway, BPJS Care Center di Nomor Telepon 1500400, dan JKN Mobile. Dari ketiga cara tersebut, Anda bisa memilih cara mudah untuk mengetahui kepesertaan PBI KIS BPJS Kesehatan Anda, misalnya dengan BPJS Care Center di Nomor Telepon 1500400. Seperti dilansir dari laman kebumenkab.go.id, berikut cara cek Sehat Kartu Indonesia atau KIS, baik peserta PBI aktif maupun tidak, yaitu:
1. Melalui SMS Gateway
Cara cek status kepesertaan Kartu Indonesia Sehat atau KIS : Ketik nomor Kartu Sehat WNI kirim ke nomor 087775500400 atau bisa juga ketik NIK, Nomor Induk Kependudukan atau nomor KTP kirim ke nomor 087775500400 Anda bisa mengikuti contoh SMS Gateway di atas walaupun terkadang tidak bisa. karena terlalu full down. Jika SMS Gateway tidak berfungsi, warga bisa menggunakan alternatif lain.
2. BPJS Care Center di Nomor Telepon 1500400
Caranya adalah dengan langsung melakukan panggilan, lalu sebutkan tujuannya, misalnya ingin mengetahui status kepesertaan aktif Kartu Indonesia Sehat bagi penduduk dengan nomor tersebut. Dengan demikian atas nama Siwulan dan BPJS akan memberikan informasi yang diminta oleh warga. BPJS Care Center tidak hanya bisa digunakan untuk mengecek status kepesertaan kartu warga aktif.
Namun dapat juga digunakan untuk memperoleh informasi lain terkait Kepesertaan Kartu Indonesia Sehat, seperti pengaduan ingin memperoleh informasi tertentu dan lain sebagainya. Jika Anda terdaftar sebagai peserta PBI JK, maka Anda berkesempatan mendapatkan bansos dari Kemensos yaitu PKH hingga program sembako yang akan mulai cair pada Januari 2023.
Cek nama-nama penerima bansos Kemensos di situs resmi Cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut cara mengecek daftar penerima Bansos PKH Tahap 1 yang akan disalurkan mulai Januari 2023:
1. Klik laman Cekbansos.kemensos.go.id.
2. Lalu masukkan alamatnya; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom.
3. Kemudian isikan nama lengkap sesuai KTP.
4. Setelah itu isikan kode pada kolom.
5. Jika huruf kode kurang jelas klik tombol 'isi ulang ' tombol untuk mendapatkan kode baru.
6. Kemudian tekan tombol "cari" data. Jika dinyatakan layak menjadi penerima PKH 2023, peserta KIS PBI BPJS Kesehatan akan mendapatkan bantuan sosial hingga Rp3 juta per tahun.
Terdapat tujuh Kreteria kelompok penerima bansos PKH 2023. Berikut daftar Kreteria kelompok beserta nominal bantuan yang akan mereka terima:
1. Ibu hamil menerima Rp 3 juta per tahun atau Rp 750 ribu per empat bulan.
2. Anak usia dini menerima Rp 3 juta per tahun atau Rp 750 ribu per empat bulan.
3. Anak SD menerima Rp. 900.000 per tahun atau Rp. 225.000,- per empat bulan.
4. Siswa SMP menerima Rp. 1,5 juta per tahun atau Rp. 375 ribu per empat bulan.
5. Siswa SMA menerima Rp. 2 juta per tahun atau Rp 500 ribu per empat bulan.
6. Lansia menerima Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600 ribu per empat bulan.
7. Penyandang disabilitas menerima Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600 ribu per empat bulan.
Selain bantuan sosial atau bansos PKH 2023, ada juga bantuan program sembako atau BPNT sebesar Rp. 200.000,- dicairkan setiap bulan mulai Januari 2023. Sesuai jadwal resmi Kementerian Sosial, PKH akan dicairkan setiap tiga bulan dalam empat tahap dalam 1 tahun, dengan berapan tahap:
a. Tahap 1: Januari, Februari, 2 Maret.
b. Tahap 2 : April, Mei, 3 Juni.
c. Tahap 3: Juli, Agustus, 4 September.
d. Tahap 4: Oktober, November, Desember
Ini review terbaru cara cek status kepesertaan Kartu Sehat (KIS) BPJS Kesehatan di BPJS Care Pusat di No Telp 1500400 agar bisa mendapatkan bansos PKH 2023 hingga Rp 3 juta per tahun.
Layanan JKN-KIS Tidak ribet dengan menunjukkan NIK di KTP, peserta BPJS Kesehatan bisa mengakses layanan JKN-KIS
Kini peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang membutuhkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP), atau bagi peserta yang berusia di bawah 17 tahun. usia dapat menunjukkan Kartu Keluarga (KK). Kebijakan ini berlaku sejak BPJS Kesehatan meluncurkan Identitas Tunggal melalui NIK pada 26 Januari 2022.
Apa Itu KIS PBI ?
KIS PBI adalah singkatan dari Kartu Indonesia Sehat untuk Penerima Bantuan Iuran, yang merupakan salah satu program unggulan pemerintah dimana penerima dapat mengakses layanan kesehatan secara cuma-cuma (syarat dan ketentuan berlaku). Program ini dimulai sejak periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo, atau kurang lebih sejak tahun 2014.
Tidak semua warga dapat menerima program PBI KIS, karena program ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Source Kementerian Sosial :
Program KIS PBI merupakan program lintas sektoral dimana masing-masing sektor memiliki perannya masing-masing; BPJS Kesehatan kelola program KIS, Kemensos kelola DTKS, Kemenkes kelola layanan kesehatan, Kemendagri kelola data kependudukan. Pada awal program, sumber data penerbitan KIS diambil dari BDT (Database Terpadu) Badan Pusat Statistik.
Namun sesuai kebijakan saat ini, sumber data yang digunakan berasal dari DTKS Kemensos. Dalam mengelola DTKS, Kemensos menggunakan aplikasi SIKS (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial).
Aplikasi SIKS hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang mengelola DTKS sesuai dengan tingkatan kewenangannya. Pada tingkat kabupaten/kota terdapat 3 tingkatan pengguna dengan perannya masing-masing yaitu:
1. Pengawas Pengguna SIKS Kabupaten/Kota, berperan sebagai pengelola DTKS pada tingkat Kabupaten/Kota.
2. Pengguna SIKS Desa/Kelurahan, berperan sebagai mengelola DTKS di setiap Desa/Kelurahan.
3. Pengguna Bantuan PKH, berperan dalam mengelola data KPM PKH di wilayah dampingannya.
Selanjutnya, bagi warga tidak mampu yang belum terdaftar KIS PBI, ada mekanisme pengajuan yang harus dilakukan. Termasuk yang sebelumnya telah mendaftar PBI KIS, namun karena suatu hal PBI KIS tersebut sudah tidak aktif, harus diajukan kembali. Bagi penerima PBI KIS perlu dipastikan apakah PBI KIS masih aktif atau tidak sebaiknya dilakukan pengecekan. Artinya, jika suatu saat KIS akan digunakan untuk mengakses layanan kesehatan, statusnya akan tetap aktif.