Daftar Bansos PKH 2023 Online dan Ofline Dapat Rp.3000.000 Bener gk sih
Daftar Bansos PKH 2023 Online dan Ofline Dapat Rp. 3000.000 Bener gk sih
Program Keluarga Harapan (PKH) Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program bantuan sosial bersyarat bagi Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Sebagai upaya percepatan pengentasan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal secara internasional dengan Conditional Cash Transfers (CCT) terbukti cukup berhasil mengatasi kemiskinan yang dihadapi negara-negara tersebut, khususnya masalah kemiskinan kronis.
Sebagai program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses bagi keluarga miskin, khususnya ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mengikutsertakan penyandang disabilitas dan melanjutkan usia dengan menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat sesuai amanat konstitusi dan Nawacita Presiden Republik Indonesia.
Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar di bidang kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program pelengkap secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence dalam pengentasan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.
Misi besar PKH untuk mengentaskan kemiskinan semakin mengemuka mengingat jumlah penduduk miskin di Indonesia hingga Maret 2016 masih sebesar 10,86% dari total penduduk atau 28,01 juta jiwa (BPS, 2016).
Pemerintah telah menetapkan target penurunan kemiskinan sebesar 7-8% pada tahun 2019, sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2015-2019. PKH diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan untuk mengurangi jumlah penduduk miskin, mengurangi ketimpangan (gini ratio) sekaligus meningkatkan
Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Hasil kajian lain menunjukkan bahwa PKH berdampak pada perubahan konsumsi rumah tangga, seperti di beberapa negara pelaksana BTB lainnya. PKH berhasil meningkatkan konsumsi rumah tangga penerima manfaat di Indonesia sebesar 4,8%.
Pada PJP 2010 – 2014 terjadi peningkatan target penerima manfaat dan alokasi anggaran PKH melebihi baseline target perencanaan Pelaksanaan PKH tahun 2016 sebanyak 6 juta keluarga miskin dengan anggaran sebesar Rp. 10 Triliun Jumlah penerima manfaat PKH tahun 2017 sebanyak 6.228.810 KK dengan anggaran Rp. 11,5 Triliun Jumlah penerima manfaat PKH tahun 2018 sebanyak 10.000.232 KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 17,5 Triliun Target penerima manfaat PKH tahun 2019 adalah 10 juta.
KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 32,65 Triliun KPM PKH harus terdaftar dan hadir di fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta penimbangan balita dan anak prasekolah.
Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan keberadaan anggota keluarga PKH di satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. Dan untuk komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lansia mulai usia 60 tahun.
Bantuan sosial PKH tahun 2019 terbagi menjadi dua jenis, yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Bantuan Tetap Setiap Keluarga Biasa : Rp. 550.000,- / keluarga / tahun AKSES PKH : Rp. 1.000.000,- / KK / tahun.
B. Bantuan Komponen Bagi Setiap Jiwa Keluarga PKH Ibu Hamil : Rp. 2.400.000,- PAUD : Rp. 2.400.000,- SD : Rp. 900.000,- SMP : Rp. 1.500.000,- SMA : Rp. 2.000.000,- Cacat berat : Rp. 2.400.000,- Lansia: Rp. 2.400.000,- Bantuan komponen diberikan maksimal 4 orang dalam satu keluarga.
Untuk menjadi penerima bantuan sosial ini, Anda harus mendaftar. Pasalnya, hanya warga yang berhak mendapatkan PKH yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) dengan sejumlah kriteria.
Kini Kemensos mempermudah layanan masyarakat untuk bisa mendaftar PKH September 2022 secara online melalui aplikasi. Lihat cara daftar, syarat dan kriteria penerima PKH bulan September 2022.
Cara Daftar Penerima Manfaat PKH Online
1. Download 'Aplikasi Cek Bansos' di Play Store atau App Store
2. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
3. Daftar untuk membuat akun baru dan lengkapi data diri Anda
4. Jika sudah, maka Anda akan masuk ke halaman utama lalu cari dan klik menu 'Daftar Proposal'
5. Kemudian klik 'Tambah Proposal'
6. Anda akan diminta mengisi data diri, lalu pilih jenis PKH bansos
7. Jika pendaftaran sudah selesai maka tinggal menunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak yang berwenang.
Anda yang kesulitan mendaftar secara online, jangan khawatir! Anda masih dapat mendaftar secara offline. Simak langkah-langkah berikut ini.
Cara Pendaftaran PKH Offline
1. Bisa datang langsung ke kepala desa/lurah setempat dengan membawa KTP dan KK
2. Kepala desa/lurah akan memberikan data pendaftaran ke bupati/walikota melalui camat melalui desa/kelurahan proses musyawarah (musdes/muskel)
3. Kemudian dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran
4. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan diinput ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kelurahan
5. Data yang telah diinput dalam SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk dilakukan verifikasi dan validasi serta dilaporkan kepada bupati/walikota
6. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur kepada diteruskan kepada menteri untuk disahkan.
Kriteria Penerima PKH
Kriteria komponen kesehatan
1. Ibu hamil/menyusui, maksimal dua kali kehamilan 2. Anak usia 0 - 6 tahun, maksimal dua anak.
Kriteria komponen pendidikan
1. Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau sederajat
2. Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah, atau sederajat
3. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah, atau sederajat
4. Anak usia 6 - 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Kriteria Komponen Kesejahteraan Sosial
1. Lansia berumur lebih dari 60 tahun, maksimal 1 orang dan dalam satu keluarga
2. Penyandang disabilitas, diutamakan penyandang disabilitas berat dan maksimal 1 orang dan dalam satu keluarga.
Pemerintah telah menyiapkan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp470 triliun pada 2023. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Outlook Perekonomian Indonesia 2023, Rabu (21/12/2022). Sri Mulyani mengatakan beberapa program bansos masih akan digulirkan pemerintah pada 2023 untuk mendongkrak daya beli masyarakat.
“Tahun ini belanja subsidi kompensasi di atas Rp500 triliun, tahun depan bansos kita mencapai Rp470 triliun. Itu untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan jaring pengaman sosial, terutama bagi kelompok rentan,” kata Sri Mulyani dikutip Kamis (22/12/2022).
Beberapa program bansos yang telah disalurkan pada tahun 2022 akan dilanjutkan sebagai program bansos pada tahun 2023 seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Program Indonesia Pintar.
Bantuan sosial ini juga bertujuan untuk membantu perekonomian masyarakat kelas bawah. Selain itu, bantuan ini merupakan program unggulan dari Pemerintah Indonesia yang diselenggarakan untuk mendukung perekonomian dan tentunya meningkatkan daya beli masyarakat kelas bawah. Bahkan pada tahun ini, Pemerintah telah melaksanakan beberapa bantuan sosial mulai dari BSU, PPKM BPNT dan BST. Tahun 2023 diperkirakan akan ada 7 bansos terbaru.
Berikut daftar 7 bansos yang akan disalurkan pada tahun 2023:
1. BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) Pemerintah akan memberikan bantuan kepada masyarakat sebesar Rp200.000 per bulan dalam bentuk e-wallet keseimbangan. Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, Minggu (18/12/2022), BPNT atau Program Sembako merupakan bantuan sosial pangan dalam bentuk nontunai dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulan. melalui mekanisme perbankan.
KPM akan mendapatkan bantuan kit nontunai berupa kupon elektronik (e-voucher) dari bank penyalur. Besaran Bantuan Pangan Non Tunai sebesar Rp110.000 per KPM per bulan untuk BPNT. Sedangkan besaran program sembako periode Januari-Februari sebesar Rp 150.000. Namun dari periode Maret-Agustus 2020 dinaikkan menjadi Rp 200.000. Bantuan ini tidak dapat diambil secara tunai dan apabila bantuan tersebut tidak dibelanjakan dalam bulan tersebut, maka nilai bantuan tersebut tetap akan disimpan dan diakumulasikan.
KPM dapat menggunakan e-voucher tersebut untuk membeli beras dan bahan makanan lainnya seperti telur, sesuai jumlah dan kualitas yang diinginkan di e-warung.
2. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Pemerintah akan melanjutkan bantuan PKH pada tahun 2023. Bantuan ini akan menyasar 10 juta keluarga di seluruh Indonesia. Tahun ini, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp.
3.000.000 per tahun untuk ibu hamil dan anak kecil, Rp. 900.000 per tahun untuk siswa SD dan Rp. 1.500.000 untuk siswa SMP. Sedangkan siswa SMA akan diberikan bantuan sebesar Rp2.000.000,- per tahun dan Rp2.400.000,- per tahun untuk penyandang disabilitas berat dan lansia 70 tahun ke atas.
3. PIP Pendidikan Dasar Kemenristekdikti Bantuan Program Indonesia Pintar dari Kemendikbud dialokasikan kepada 17,9 juta siswa penerima manfaat mulai dari tingkat SD hingga SMA. Siswa akan diberikan dana yang akan digunakan untuk mendukung pembelajaran.
4. PIP Kemenag Pemerintah melalui Kemenag akan memberikan bantuan seperti PIP Dikdas Kemendikbud tetapi khusus untuk sekolah di bawah naungan Kemenag seperti MI, MTS dan MA.
5. KIS PBI Pemerintah akan memberikan bantuan iuran BPJS Kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan.
6. BLT Dana Desa Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp300.000 kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan. Program ini juga termasuk program lanjutan dari tahun 2022. Sebelumnya, desa bisa menganggarkan bantuan ini maksimal 40 persen. Tapi pada 2023 maksimal 25 persen.
7. Prakerja Pemerintah akan memberikan bantuan melalui kartu prakerja. Tahun ini, pemerintah telah memberikan bantuan sebanyak 47 gelombang. Bagi masyarakat yang belum mendapatkan bantuan ini, dapat mendaftar untuk periode tahun 2023. Pemerintah juga telah menyediakan anggaran Rp 5 triliun untuk 1,5 juta pemohon.